INFO GLOBAL
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut izin pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta berada di tangan Gubernur. Dia mengatakan, pada pertemuan Sekretariat Kabinet beberapa waktu lalu, para menteri sudah paham Gubernur berhak memberi izin reklamasi.
Oleh karena itu, dia heran dengan tindakan Menko Maritim Rizal Ramli menghentikan Pulau G yang merupakan garapan PT Muara Wisesa Samudera, anak dari PT Agung Podomoro Land (APL).
Menurut dia, penghentian proyek reklamasi Pulau G itu akan mengganggu iklim investasi. Tidak hanya iklim investasi di Jakarta, tapi juga di Indonesia.
Investasi itu kalau ada seorang menteri ngomong ini mempengaruhi pasar modal lho. Kalau Anda punya usaha, misalnya punya stasiun TV A, lalu saya punya wewenang, saya ngomong mau tutup TV A. Kira-kira yang pasang iklan mau pasang iklan lagi enggak? Enggak, tukas Ahok.
Selain itu, lanjut dia, penghentian proyek tersebut hanya sebatas omongan tanpa surat resmi. Ahok pun bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk menanyakan kejelasan status Pulau G
Terlebih, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 menyatakan kewenangan menerbitkan izin dan menghentikan proyek reklamasi ada di tangan Gubernur DKI.
"Dari beberapa kali ratas (rapat terbatas), Keppres (izin reklamasi) itu menyatakan dengan jelas izin reklamasi ada di tangan Gubernur. Tapi tafsiran di KKP dan Menko Maritim izinnya seolah-olah bukan di Gubernur," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya bakal tetap melanjutkan proyek reklamasi meskipun nanti ada keputusan tetap atau in kracht terkait dengan pembatalan surat keputusan Gubernur DKI mengenai izin reklamasi Pulau G oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur DKI yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.
Ahok menegaskan, bila SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tersebut dibatalkan PTUN, pihaknya akan memproses lagi dengan membuat aturan baru dan menawarkan lelang yang baru kepada perusahaan badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo (PT JakPro).
Baca selengkapnya :
Hal-Hal Gila Yang Terjadi Ketika Bermain Pokemon GO
Baca selengkapnya :
Hal-Hal Gila Yang Terjadi Ketika Bermain Pokemon GO
0 comments:
Post a Comment