Informasi Global
I Global - Untuk mencegah berkembanya perilaku lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu mengesahkan Qanun Jinayah.
Hukuman 100 Kali Cambuk |
Peraturan daerah tersebut diharapkan mampu mengatasi berkembannya LGBT di provinsi yang berjuluk Serambi Mekkah. Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Manuwar mengatakan dalam Qanun yang sudah diresmikan berlaku sejak 23 Oktober 2015 lalu itu mengatur hukuman bagi pelaku perjudian, Perzinaan, Pemerkossaan, Minuman keras, Gay, Lesbian dan lainnya.
Untuk Gay dan Lesbian pelakunya bisa dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Qanun Jinayah ini sebagai upaya pencegahan agar LGBT tidak sampai merajalela di Aceh. Merurut Munawar, Pasal dalam Qanun Jinayah yang mengatur tentang hukuman bbagi pelaku gay dan lesbian dibuat kerena perilaku LGBT sudah merajalela di Aceh.
Namun aturan tersebut disahkan sebagai langkah preventif untuk mencegah berkembangnya hubungan sesama jenis. Dalam Islam sangat melarang praktik LGBT ini, Bahkan semua agama di Indonesia juga melarang hal tersebut.
Jika pemerintah serius dan masyarakat menaati peraturan tersebut, Munawar yakin Qanun ini bisa mencegah berkembangnya LGBT. Munawar menambahkan setelah Qanun syariat Islam diberlakukan di Aceh, Perbuatan yang dilarang dalam agama seperti perjudian maupun minuman keras kini sudah mulai berkurang.
Meskipun belum 100% berhasil, Namun angka pelanggaran dapat ditekan dengan syariat Islam. Hukuman terhadap lesbian dan gay diatur dalam pasal 61 dan 62, Pasal 61 tentang hukuman liwat atau gay berbunyi. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam dengan Uqubat Ta'Zir paling banyak 100 kali cambuk atau denda 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Sementara pasal 62 tentang perbuatan Musahaqah berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Musahaqah diancam dengan Uqubat Ta'Zir paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Jika perbuatan Liwath dan Musahaqah dilakukan secara berulang, Ancamanya selain cambuk 100 kali dapat ditambah dengan denda 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. Selain itu jika hubunganya sesama jenis tersebut dilakukan dengan anak dibawah umur, Maka hukumannya bisa ditambah menjadi dua kali lipat.
0 comments:
Post a Comment