Daeng Aziz Terancam Setahun Bui

Informasi Global


I Global - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Aziz sebagai tersangka dugaan protitusti di Kalijodo, Aziz terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.


Informasi Global
Daeng Aziz Tersangka Kasus Protistusi
Daeng Aziz dikenakan pasal 296 KUHP kerena menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP sebagai mucikari. Dalam pasal 296 KUHP menyatakan bahwa barang siapa denga sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai kebiasaan diancam pidana paling lama satu tahun dan denda lima belas ribu rupiah.

Sedangkan dalam pasal 506 menyatakan bahwa barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagai pencarian, Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengkonstruksikan pasal-pasal yang bisa menjerat Aziz dalam perkara tersebut. Saat disinggung soal dugaan Human Trafficking, Pihak kepolisian mengatakan perbuatan Aziz masih belum memenuhi unsur tersebut.

Human trafficking itu berhubungan dengan menyekap seseorang, Tidak boleh keluar kemudian diantar kemana hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Aziz. Selain Aziz, Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Daeng Nakku dan Ali, Keduannya yang merupakan pemilik kafe Golden Star dan Kingstar saat ini mereka sudah ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolda Metro Jaya. Mereka akan dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP.

Selain Aziz dikenai tindak pidana, Kafe miliknya untuk saat ini telah dicabut aliran listriknya. Kafe Intan dicabut aliran listriknya oleh pihak PLN, Karena PLN menggangap ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kafe.


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment