Cerita Sumbangan Rp 500 Juta Untuk Teman Ahok

Informasi Global


I Global - Belakangan ini muncul persoalan soal sumbangan Rp 500 juta untuk pendukung Gubernur DKI Basuki T Purnama yang tergabung dalam Teman Ahok.


Informasi Global
Cerita Sumbangan Teman Ahok\
Hasan Nasbi yang menjadi orang penyumbang untuk pendukung Ahok di Pilgub DKI 2017, Hasan mengaku memberikan uang untuk Teman Ahok agar organisasi baru tersebut bisa memenuhi kebutuhan awalnya. 

Apalagi Hasan dan penggawa Teman Ahok juga sudah kenal di periode hajatan politik sebelumnya, Hasan bergerak mengumpulkan sumbangan demi Teman Ahok, Maka tercapailah angka Rp 500 juta itu. Hasan menyebut dana itu berasal dari saweran teman-teman.

Hasan mengatakan dia bisa saja mencarikan dana 10 kal lipat besar, Yapi mereka harus diajarkan bertanggung jawab dan belajar mengelola sebuah gerakan sosial dengan benar. Sebenarnya Teman Ahok sendiri sudah dibentuk sejak awal 2015 sekitar Februari-Maret, Saat itu sedang terjadi konflik sengit antara Ahok dengan DPRD DKI.

Teman Ahok kala itu beraksi di bundaran HI Jakarta Pusat guna mendukung Ahok melawan DPRD DKI. Kembali ke sumbangan, Suntikan 500 juta itu diberikan saat persiapan Teman Ahok mendaftarkan diri menjadi organisasi resmi. Hasan  mengingat-ingat sumbangan itu diberikan pada bulan April atau Mei 2015. Namun demikian, Hasan telah menasehati Teman Ahok agar organisasi itu tidak menerima suntikan dana lagi.

Hasan mengatkan sumbanganya ke Teman Ahok bukanlah pelanggaran kampanye, Menurutnya sumbangan itu adalah gerakan masyarakat. Bilapun ada yang mempermasalahkan bisa jadi aktor mempermasalahkan itu adalah pihak yang panik dengan atmosfir poltik.

Hasan menepis bahwa sumbang ini dikatakan pelanggaran, Dia mengatakan bahwa ini adalah inisiatif masyarakat. Hasan mengatakan bahwa tuduhan itu karena orang-orang panik, Campur aduk anatra apa yang dilakukan sekarang dengan kampanye. Kalau kampanye aturannya jelas.

Dalam pasal 74 ayat 5 Undang-undang Nomer 8 Tahun 2015 tentang Pilkada diatur soal sumbangan dana kampanye, Berikut adalah bunyi pasal 75 ayat 5:

Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 dari perseorangan paling banyak Rp 50.000.000 dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 500.000.000.

Selain itu kelompok Teman Ahok juga dituding menduduki aset milik Pemda DKI, Hasan menjelaskan bahwa dirinyalah yang menyediakan markas Teman Ahok itu. Markas itu terletak di Graha Pejanten IV Nomer 3, jakarta Selatan.

Hasan sudah lama menempati rumah di Graha Pejanten sebagai hunian sejak 2011 saat DKI dipimpin oleh Gubernur Fauzi Bowo, Saat itu perumahan Garha Pejaten banyak diisi perkantoran. Waktu Pilpres 2014 Hasan menyewa satu bangunan lagi untuk gudang logistik, Tapi pengelola minta sewanya dua tahun, Ya sesidah Pilpres bangunan tidak terpakai.

Hasan yang sudah memperpanjang kontrak sewa rumah Graha Pejaten itu dari 2014 sampai 2016, Memang pada awalnya saat suasana Pilpres 2014, Rumah itu dipakai untuk menyimpan keperluan logistiknya. Dari pada mubazir Hasan akhrinya memberikan tempat itu untuk markas Teman Ahok.

Hasan menjelaskan urusan sewa-menyewa rumah di Graha Pejaten tidaklah langsung dilakukan ke Pemda DKI melainkan lewat perusahaan swasta yang mengelola aset Pemda DKI itu. Jadi Hasan membayar ke perusahaan swasta tanpa berurusan dengan Pemda DKI.



Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment