Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus UPS

INFO SEPUTAR GLOBAL


GLOBAL

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Orang nomor satu di Ibu Kota itu diperiksa terkait kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah Jakarta menggunakan APBD-P 2014.

Ahok mengatakan, pemeriksaan kali ini berlangsung tidak lama. Karena hanya melengkapi data sebagai saksi dari anggota DPRD Fahmi Zulfikar dan Firmansyah.

Ini melengkapi data untuk DPRD, pertanyaanya cuma lima untuk melengkapi saja," kata Ahok di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Ahok juga menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini juga hanya dimintai konfirmasi surat yang sudah dibuatnya bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu masih menjabat sebagai Gubernur DKI tidak ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi printer and scanner.

Cuma pingin tahu suratnya normatif atau enggak. Enggak ada soal printer and scanner," katanya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, di antaranya AU alias Alex Usman, Fahmi Zulfikar, M Firmansyah yang merupakan mantan Ketua Komisi E periode 2009-2014, dan Zainal Soleman.

Untuk Alex Usman, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara sementara untuk Zainal Soleman dan M Firmansyah berkasnya tengah dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan supaya dapat diajukan di persidangan.


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment