Ahmad Nurcholis (25) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diketahui bertransaksi jual beli satwa dilindungi. Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Kota Malang, Jawa Timur itu menjual hewan jenis Elang Bido secara online.
Tersangka berikut barang bukti, berupa Elang Bido, diamankan di sekitar rumah kontrakannya di kawasan Dinoyo. Saat itu tersangka sedang berjanji untuk menyerahkan kepada seorang pembeli.
Kepada petugas, tersangka yang mengaku anggota komunitas Musanglovers mendapatkan burung tersebut dari teman satu kampung. Nurcholis berasal dari Probolinggo, bertemu dengan teman yang mengaku menemukan burung elang di atap rumah saat bekerja sebagai kuli bangunan.
Ada teman yang kerja kuli bangunan di Surabaya, dapat Elang. Saat sama-sama pulang di Probolinggo. Dapatnya agak sakit, kukunya patang," kata Ahmad Nurcholis di Kantor Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam di Malang, (Kamis (2/6).
Nurcholis mengaku tidak pernah berniat menjual burung tersebut, kendati satu ekor yang lain sudah berpindah tangan. Uang yang diterimanya sebesar Rp 250 ribu hanya sebagai penganti perawatan dan membeli pakan. Uang itu bukan bagian dari jual beli.
Semula 2 ekor, tetapi saat dikasih makan terbang.
0 comments:
Post a Comment