Seorang Nenek Mencuri Minyak Angin Kayu Putih Di Hukum Denda 15 Juta

INFO GLOBAL




Sungguh malang perjalanan hidup nenek hasanah, desakan ekonomi telah membuat nenek renta ini nekad melakukan tindakan terlarang. Kini, sebotol minyak kayu putih kemungkinan akan menghantarkannya duduk di kursi pesakitan.

Dengan kehidupan ekonomi yang kekurangan pada nenek ini, terpaksa nenek ini memiliki masalah yang rumit. Pasalnya kamis lalu ia tertangkap tangan mencuri sebotol minyak kayu putih di sebuah mini market alfamart.

Tidak keadilannya dimana pihak alfamart meminta ganti rugi atau denda sesuai peraturan sebanyak 15 juta rupiah. Alasan ini Di lakukan pihak Alfamart karena sudah menjadi peraturan dari pihak alfamart sendirinya.

Hal ini langsung saja membuat sang nenek menjadi syok, karena harus membayar denda sebesar 15 juta rupiah. Dengan keadaan ekonomi yang begini tidak memungkinkan dia sanggup membayarnya. Sang nenek pun hanya bisa pasrah dengan hukumannya.

Kronologi cerita dari pihak karyawan alfamart yang pada saat itu sedang bertugas. Menangkap basah sang nenek, yang di mana awalnya sang karyawan tidak ada merasa curiga terhadap pada sang nenek. Sebab si nenek seperti layaknya pembeli biasa.

Karywan memiliki rasa curiga setelah nenek mondar mandir di setiap sudut mini market. Dan pada saat keluar menuju pintu keluar, sang nenek sama sekali tidak membawa barang ke kasir. Dari situ karyawan curiga dan mencoba mengecek CCTV mini market.

Ternyata memang benar kalau si nenek terekam menyembunyikan minyak kayu putih di sakunya tersebut. Hal ini membuat ilham mengaku kesal dengan apa yang di perbuat nenek ini. Di karenakan ada pertauran kalau ada pencurian, Terpaksa gaji karyawan akan di potong.

Makanya kami bukan tega dan tidak punya hati. Tetapi ini di lakukan karena sudah menjadi peraturan yang di keluarkan alfamart. Maka dari itu si nenek harus membayar sebesar 15 juta rupiah, harga beberapa kali lipat dari yang si nenek curi.

Saat kejadian itu terjadi ada seorang pegunjung berniat baik untuk membayarkan harga barang yang dia curi. Karena harga yang dia curi adalah termasuk tidak mahal bagi kalangan kelas menengah. Namun itu di pihak dari pihak alfamart dan tetap melaporkan si nenek.

Namun karena jengkel, pihak alfamart enggan kompromi. Denda sebesar 15 juta rupiah pun tetap di jatuhkan kepada nenek yang bernama hasnah ini. Sang penjaga toko menegaskan peraturan dalam perusahaanya tidak mengenal siapapun lagi.

Baca Juga :










Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment