INFO SEPUTAR GLOBAL
UU Pilkada yang baru memuat aturan ketat soal verifikasi calon kepala daerah perseorangan atau independen. Teman Ahok sudah menyiapkan strategi untuk melalui verifikasi ketat tersebut.
Kalau untuk syarat verifikasi, saya jawab kami sangat percaya diri. Kami sudah punya strategi, punya taktik, untuk merespons seluruh syarat-syarat yang diperberat," kata Pendamping Ahli Teman Ahok, I Gusti Putu Artha, kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).
Meski percaya diri, namun Putu Artha yang merupakan mantan komisioner KPU menyayangkan sejumlah aturan di UU Pilkada, utamanya soal verifikasi faktual. Menurut dia, UU Pilkada terlalu terpaku pada Pilgub DKI 2017.
Sebagai mantan komisioner, saya sangat menyayangkan aturan itu hanya Jakarta-sentris. UU Pilkada bisa jadi persoalan itu di Papua. Tidak mudah mendatangkan orang dalam 3 hari," ulas Putu Artha.
Seharusnya, kata Putu, proses verifikasi pendukung tetap 14 hari, disamakan dengan durasi verifikasi total, bukan 3 hari seperti yang diatur dalam UU Pilkada baru.
Putu juga menyoroti aturan bahwa pendukung calon independen harus terdaftar dalam DPT sebelumnya. Menurutnya aturan ini merugikan calon perseorangan, karena bisa menggugurkan dukungan para pemilih pemula.
Kalau ini bagian dari strategi jegal Ahok. Tim kita punya militansi untuk mengawal. Kita sangat percaya diri regulasi ini bisa dilewati," ujarnya.
Teman Ahok sebenarnya mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada yang baru ini. Namun, karena pekerjaan lain masih banyak, Teman Ahok cenderung memilih bekerja sama dengan para pihak yang ingin menggugat UU Pilkada.
Kalau ada pihak lain yang ingin mengajukan judicial review, kita titip. Akan kita titipkan pasal-pasal yang perlu diperjuangkan," ujar Putu.
0 comments:
Post a Comment