Informasi Global
I Global - Komisi II DPR berniat memperberat syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada mendatang.
Ahok Terancam Gagal Ikut Pilkada |
Syarat yang diperberat itu bukan semata-mata untuk menyasar bakal calon inkuben Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang berniat maju melalui jalur independen. Wakil ketua Komisi II Lukman Edi mengatakan bahwa ini tidak spesifik di DKI tapi berlaku di seluruh Indonesia.
Menurut Lukman, Calon-calon yang independen mau maju sekarang hang terburu-buru karena kalau syaratnya tidak sama bisa diulang lagi, Tunggu sampai selesai revisi. Saat ini syarat dukungan KTP bagi calon independen adalah 6.5-10 persen dari jumlah pemili. Komisi II hendak memperberatnya hingga 20 persen dengan alasan agar berimbang dengan parpol.
Seperti diketahui saat ini relawan Teman Ahok sudah mengumpulkan KTP yang jumlahnya sekitar 800 ribu, Sedangkan syarat calon independen untuk Pilgub DKI sekarang adalah 532 ribu KTP. Jika syarat baru itu benar-benar diterapkan, Maka Ahok terancam tidak bisa ikut Pilgub DKI.
Komisi II DPR berencana memperberat syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada, Menurut Nasdem aturan baru itu bila disahkan tidak bisa langsung diterapkan di Pilkada 2017. Menurut Victor aturan itu untuk periode selanjutnya. Seperti diketahui bakal calon incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sedah mengungkapkan niat untuk maju di jalur independen, Nasdem yang merupakan parpol yang mendukung langkah Ahok.
Menurut Victor calon-calon yang ada saat ini sudah bisa melaju meskipun proses belum secara resmi dimulai, Revisi aturan itu pun tidak boleh mengganjal Ahok. Ahok pun juga mengatakan boleh saja yang penting kan itu sudah diputusin di MK Ahok ikut aja.
Saat ini kata Ahok para relawan yang tergabung dalam Teman Ahok sudah bergerilya mengumpulkan ulang tanda tangan dan KTP, Ahok pun yakin target akan tercapai. Syarat yang diperberat oleh Komisi II DPR yakni soal jumlah tanda tangan dan KTP. Sebelumnya syaratnya hanya 6.5 persen, Tetapi nantinya jika sudah diketok maka akan menjadi 10 persen dari DPT.
Ahok mengatakan jika 10 persen kan sudah ditolak kemarin di MK, Kalau 10 persen diajukan kan 1 juta kita minta Teman Ahok ngumpulin, Kalau pemilihnya 7 juta, 10 persen berarti 700 ribuan dan 1 juta masih bisa lewat.
0 comments:
Post a Comment