Informasi Global
I Global - Syarat dukungan bagi calon independen sudah menjadi lebih ringan sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu, Tetapi kini syarat dukungan itu hendak dinaikan lagi oleh DPR lewat revisi UU Pilkada.
Revisi UU Pilkada |
Awalnya syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6.5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Ini merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk.
Saat ini, UU Pilkada akan direvisi atas usulan inisiatif pemerintah, Meskipun draf belum secara resmi diterima DPR tetapi sudah ada wacana untuk menaikan syarat dukungan bagi calo independen. Timbul wacana di DPR bahwa UU pilkada ini harus pada azaz keadilan, Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, Akana dinaikan agar tetap berkeadilan.
Lukam menuturkan bahwa saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5% menjadi 20% dari jumlah suara, Oleh sebab itu Komisi II merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
Ada 2 model yang dwacanakan yang pertama, Syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT atau yang kedua 15-20 persen dari DPT. Menurutnya waktu yang ada saat ini masih cukup untuk merevisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan daftar Inventarisasi Masalah.
0 comments:
Post a Comment